Tuesday 21-07-2026

Bukan Polisi Pajak, Babinsa Membantu DJP Memetakan Aktivitas Ekonomi

Posted By Ezra Wirotama
  • Created Jul 20 2026
  • / 1512 Read

Bukan Polisi Pajak, Babinsa Membantu DJP Memetakan Aktivitas Ekonomi

Direktorat Jenderal Pajak memperkuat pengawasan kepatuhan melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026. Pedoman ini berlaku bagi jajaran DJP untuk mengawasi wajib pajak terdaftar, pihak yang belum terdaftar tetapi telah memenuhi persyaratan perpajakan, serta aktivitas ekonomi di wilayah kerja kantor pajak. Dalam konteks tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dicantumkan sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi di tingkat desa dan kelurahan, bukan sebagai institusi yang mengambil alih fungsi pemeriksaan atau penagihan pajak.

Langkah ini diperlukan karena aktivitas ekonomi tidak seluruhnya tergambar dalam data administratif. Pelaku usaha dapat berpindah tempat, muncul melalui kanal digital, atau belum memperbarui data usahanya. Melalui pengumpulan data lapangan dan nonlapangan, DJP berupaya memperoleh gambaran yang lebih akurat agar pengawasan tidak dilakukan secara acak. Metodenya mencakup visitasi, pengamatan langsung, informasi media, web scraping, remote sensing, analisis kawasan ekonomi, serta koordinasi melalui jejaring lokal.

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas perlu dipahami secara proporsional. Secara normatif, surat edaran tersebut menempatkan keduanya sebagai jejaring informasi kewilayahan, sedangkan klarifikasi data, penerbitan surat, penelitian kepatuhan, dan tindak lanjut perpajakan tetap dijalankan oleh pegawai atau tim pengawasan DJP. Ketika melakukan kunjungan, tim pengawasan wajib membawa surat tugas, menunjukkan tanda pengenal pegawai, dan menyampaikan dokumen resmi kepada wajib pajak. Mekanisme ini membantu mencegah tindakan informal sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memverifikasi petugas.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan strategi pemerintah memperluas basis penerimaan tanpa menaikkan tarif atau menciptakan pajak baru. Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR pada 7 Juli 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa perbaikan Coretax, prosedur, dan efisiensi aparatur pajak dapat memperkuat penerimaan tanpa menambah tarif. Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak semester I 2026 tumbuh 24,6 persen secara tahunan, sedangkan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN.

Agar memperoleh kepercayaan publik, pelaksanaannya tetap perlu disertai batas kewenangan yang jelas, perlindungan kerahasiaan data, prosedur pengaduan, dan komunikasi yang mudah dipahami. Dengan pengawasan berbasis bukti, wajib pajak yang telah patuh tidak perlu dibebani secara berulang, sementara aktivitas ekonomi yang telah memenuhi syarat tetapi belum tercatat dapat diperlakukan secara lebih adil. Esensi kebijakan ini bukan menghadirkan aparat sebagai “polisi pajak”, melainkan membantu DJP membangun peta ekonomi yang lebih lengkap agar penerimaan negara tidak terus bertumpu pada kelompok yang sudah patuh.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First